Dasar Hukum Dan Kriteria Minimum Standar Sarana Dan Prasarana
Main Article Content
Abstract
Kajian terhadap dasar hukum dan kriteria minimum standar sarana dan prasarana merupakan bagian penting dalam upaya menjamin pelayanan publik yang berkualitas, adil, dan merata. Penelitian ini dilakukan untuk menelusuri secara mendalam aspek normatif dari regulasi-regulasi yang mengatur penyediaan sarana dan prasarana, serta menganalisis sejauh mana implementasi standar tersebut berjalan secara efektif di lapangan. Di samping itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mencari formulasi ideal agar standar minimum dapat diterapkan secara universal dan inklusif, serta mengidentifikasi peran strategis pengawasan, evaluasi, dan sanksi administratif dalam menjamin kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka (library research). Proses penelitian dilakukan secara sistematis melalui beberapa tahapan: evaluasi dan seleksi sumber, pengelompokan data berdasarkan tema, analisis isi (content analysis), serta sintesis dan penarikan kesimpulan secara reflektif.. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun dasar hukum penyediaan sarana dan prasarana telah tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan, mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, hingga standar teknis seperti SNI, dalam implementasinya masih terdapat berbagai kendala. Di antaranya adalah keterbatasan anggaran, rendahnya kapasitas teknis pelaksana, lemahnya pengawasan, serta kurangnya kesadaran pemangku kepentingan terhadap pentingnya pemenuhan standar minimum. Akibatnya, banyak fasilitas publik, terutama di daerah tertinggal dan terpencil, belum memenuhi kriteria yang ditetapkan sehingga menghambat pemerataan pelayanan dan menciptakan ketimpangan sosial. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pemahaman, sinergi lintas sektor, serta mekanisme evaluasi dan sanksi yang tegas agar standar minimum sarana dan prasarana tidak hanya menjadi norma tertulis, tetapi dapat diwujudkan dalam realitas sosial secara berkelanjutan.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Arikunto, Suharsimi. (2013). Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.
Busono, R. T. (2017). Evaluasi Pemenuhan Standar Minimal Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar di Kota Bandung. Innovation of Vocational Technology Education, 7(1). https://www.researchgate.net/publication/316563424_Evaluasi_Pemenuhan_Standar_Minimal_Sarana_dan_Prasarana_Pendidikan_Dasar_di_Kota_Bandung
Devi, A. D. (2021). Standarisasi dan Konsep Sarana Prasarana Pendidikan. Edudikara, Vol. 6 No. 2. https://doi.org/10.32585/edudikara.v6i2.242
Gunawan, I. & Benty, D. N. (2017). Manajemen Pendidikan. Bandung: Alfabeta.
Hasbullah. (2009). Dasar-Dasar Ilmu Pendidikan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Hidayat, F. (2018). Evaluasi Standar Ruang Kelas Menurut Permendikbud. Jurnal Manajemen Pendidikan, 6(2). https://repository.unsri.ac.id/87839/
Indrajit, E. & Djokopranoto. (2006). Manajemen Perguruan Tinggi Modern. Yogyakarta: Andi Offset.
Matin & Fuad, N. (2016). Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan: Konsep dan Aplikasi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Mega Pertiwi. (2021). Implementasi Kebijakan Standar Sarana dan Prasarana di SDN 04 Indralaya Tahun 2021. Jurnal Ilmu Administrasi Publik, Universitas Sriwijaya. https://sialim.radenfatah.ac.id/storage/C9_9.1_1_DATA%20JURNAL%20PENELITIAN%20TIDAK%20TERAKREDITASI%202020-2023.pdf
Moleong, Lexy J. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Mustari, M. (2014). Manajemen Pendidikan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sutrisno, B. (2014). Perbandingan Standar Bangunan Sekolah menurut UU Cipta Kerja & SNP. Jurnal Arsitektur Pendidikan, 1(1). https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/1276/