Tanggung Jawab Hukum Notaris Dalam Pembuatan Akta

Main Article Content

Nindi Wulandari

Abstract

Notaris merupakan salah satu elemen kunci dalam sistem peradilan di Indonesia, bertugas membuat akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian yang kuat. Tanggung jawab hukum notaris sangat penting dalam memastikan keabsahan dan keadilan dalam setiap transaksi hukum yang dicatatnya. Artikel ini mengulas secara mendalam mengenai tanggung jawab hukum notaris dalam pembuatan akta, menyoroti kewajiban notaris, implikasi pelanggaran, serta perlindungan hukum yang diberikan kepada notaris dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat umum. Notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang mewajibkan mereka untuk bertindak secara netral, adil, dan tidak memihak. Tanggung jawab notaris mencakup aspek perdata, pidana, dan administratif, di mana setiap pelanggaran dapat berpotensi merusak integritas profesi notaris serta kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum. Studi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta studi kasus putusan pengadilan terkait. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam mengenai peran notaris dalam sistem hukum Indonesia dan pentingnya menjaga standar etika dan integritas dalam praktik notaris.


 

Article Details

Section
Articles