Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Kekayaan Intelektual Dalam Era Digital
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini menggunakan pendekatan analisis deskriptif untuk mengeksplorasi kerangka hukum yang ada di tingkat nasional dan internasional dalam melindungi KI dalam konteks digital. Fokus utama penelitian adalah untuk mengidentifikasi keefektifan perlindungan hukum yang ada, mengevaluasi keberhasilan implementasi, serta mengidentifikasi area-area di mana perlindungan tersebut masih kurang memadai. Studi kasus dan tinjauan literatur yang mendalam digunakan untuk mengilustrasikan berbagai strategi yang telah diambil oleh pemerintah, organisasi internasional, dan sektor swasta untuk meningkatkan perlindungan KI dalam era digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sementara ada kemajuan dalam pengembangan hukum kekayaan intelektual digital, tantangan seperti yurisdiksi lintas batas, perbedaan dalam sistem hukum nasional, dan kesenjangan teknologi terus menjadi penghambat yang signifikan. Dalam menyikapi tantangan ini, rekomendasi kebijakan termasuk perlunya harmonisasi hukum internasional yang lebih baik, peningkatan kapasitas lembaga penegak hukum, serta pengembangan teknologi yang lebih maju untuk mendukung perlindungan KI.
Kata Kunci: Perlindungan hukum, Kekayaan intelektual, era digital
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.