Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Main Article Content
Abstract
Banyak penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga tidak memenuhi rasa keadilan, terutama bagi korban. Penegakan hukum dalam pelaksanaan perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, sangat diperlukan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif, yang berfokus pada norma- norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Penulis mengumpulkan bahan hukum primer dan sekunder untuk mengkaji masalah ini, menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum secara normatif dan mengaitkannya dengan tinjauan pustaka untuk menghasilkan kesimpulan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga mencerminkan ketidakseimbangan kedudukan suami istri dalam kehidupan berumah tangga. Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, sangat diperlukan karena segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, adalah pelanggaran hak asasi manusia. Korban kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran mengalami penderitaan dan kerugian, sehingga hak-hak mereka perlu dilindungi untuk memperoleh keadilan.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.