Bimbingan Penerapan Ilmu Faraidh Untuk Mengatasi Kasus Warisan Di Masyarakat Desa Kesamben Kecamatan Ngoro Jombang

Main Article Content

Robi'ul Afif Nurul 'Aini
Zainal Fanani
Moch. Solich
Muhammad Zamroji

Abstract

Masalah warisan sering kali menimbulkan konflik di kalangan masyarakat akibat minimnya pemahaman tentang ilmu faraidh, yakni ilmu yang mengatur pembagian harta warisan menurut syariat Islam. Penelitian pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan warga Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang dalam menerapkan ilmu faraidh sebagai solusi penyelesaian masalah warisan secara syar’i. Metode yang digunakan adalah pelatihan langsung yang meliputi pemberian materi tentang dasar-dasar ilmu faraidh, identifikasi ahli waris, dan tata cara pembagian warisan sesuai hukum Islam. Hasil pelatihan menunjukkan peningkatan pemahaman dan kemampuan peserta dalam mengaplikasikan ilmu faraidh, yang berdampak positif dalam mengurangi potensi konflik waris di masyarakat. Selain itu, pelatihan juga membentuk kader lokal yang dapat berperan sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa warisan secara adil dan efisien. Penelitian ini merekomendasikan pengembangan pelatihan serupa dan pendampingan penggunaan teknologi digital untuk memperluas akses masyarakat terhadap ilmu faraidh demi mewujudkan keadilan sosial dan kerukunan keluarga.

Article Details

Section
Articles